KOTA METRO | KLIK LAMPUNG — Ketua DPC Laskar Lampung Kota Metro, Ahmad Ridwan, mengirimkan surat peringatan kepada Koordinator PPNS dan Kasat Pol PP Pemkot Metro terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh bangunan Rumah Potong Hewan (RPH) babi di Yosodadi, Metro Timur, Kamis (16/4/2026).
Surat bernomor 001/SP/KM/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 itu disebut sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Laskar Lampung juga menyebut persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro melalui laporan resmi.
Dalam surat tersebut, Laskar Lampung menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta penanganan dugaan pelanggaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kedua, mendesak adanya tindakan tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai zonasi. Ketiga, meminta penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.
Ahmad Ridwan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap semua pihak.
“Penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu. Semua sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyinggung langkah Pemkot Metro sebelumnya dalam menertibkan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman sebagai contoh bahwa aturan bisa ditegakkan jika ada komitmen.
Selain itu, Laskar Lampung meminta kejelasan terkait batas wilayah, luas lahan, serta zonasi fungsional di Kota Metro. Tembusan surat tersebut juga dikirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Metro maupun Satpol PP terkait tindak lanjut atas surat tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan, sekaligus menguji konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang. (*)
0 Komentar