Ada Dugaan Tekanan di Balik RJ Kasus Ari Ubenz, Begini Kata Kuasa Hukum

KOTA METRO | KLIK LAMPUNG - Penanganan perkara yang menyeret bos debt collector, Ari Ubenz, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan muncul terkait dugaan intimidasi terhadap korban di tengah proses pengajuan restorative justice (RJ).

Kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, mengatakan proses RJ dinilai belum layak dilanjutkan. Menurut dia, masih terdapat sejumlah poin kesepakatan yang disebut belum dipenuhi oleh pihak terlapor.

Asep mengaku pihaknya telah menyampaikan surat kepada aparat penegak hukum agar permohonan RJ tidak diproses lebih lanjut sebelum seluruh syarat yang disepakati benar-benar dijalankan.

“Jika syarat yang telah disepakati belum dipenuhi, maka dasar pelaksanaan restorative justice patut dipertanyakan,” kata Asep.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan tindakan yang dianggap tidak lazim dalam proses tersebut. Asep menyebut ada oknum dari institusi kejaksaan yang diduga mendatangi rumah korban guna meminta penandatanganan dokumen berkaitan dengan RJ.

Menurutnya, situasi itu menimbulkan pertanyaan mengenai independensi serta profesionalitas penanganan perkara. Ia pun menduga terdapat tekanan psikologis terhadap korban agar proses RJ berjalan sesuai kehendak pihak tertentu.

Asep meminta pihak kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme dan dasar pelaksanaan proses tersebut. Menurut dia, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.

Selain itu, Asep mengaku hingga kini masih kesulitan memperoleh penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang telah diajukan kepada pihak terkait. Ia juga menyebut korban belum dapat ditemui, sehingga perkembangan perkara memunculkan tanda tanya.

Sebagai informasi, mekanisme restorative justice pada prinsipnya mengedepankan kesepakatan sukarela para pihak, pemenuhan syarat yang disepakati, serta perlindungan terhadap hak korban. Karena itu, apabila terdapat dugaan tekanan atau syarat yang belum dipenuhi, proses tersebut berpotensi memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan perkara tersebut.  (MNP)

0 Komentar