
Akte Notaris: No. 11 – Riska Martalina,S.H.,M.Kn.
Nomor SK KEMENKUMHAM – AHU-0059079.AH.01.01.Tahun 2022
NPWP : 60.811.879.0-321.000
NIB : 3008220059074
Dewan Penasehat
- BRIGJEN POL ( Purn ) DRS. M. IKHSAN, M.H.
- Dr. Ida Jaya, S.E., M.M.
- Rino Panduwinata S. Kom (UKW)
- H.I Bunyamin
Bagian Hukum/Konsultan Hukum
- Dr. Can. Yusuf Ridho Billah, SH, MH
- Asep Prasinggih, SH
- Andi Surya, S.H.
- Andri Afrizal, S.H.
- Rizqi Trio Henry, S.H.
Direktur
Komisaris
Pemimpin Redaksi
- Muhammad Fadli
Manager Keuangan
- Astrea Kantata Agatha S.Pd
Dukungan TI
- Muhammad Alfarizi
Sirkulasi/Pemasaran Iklan
- Yoga Pratama (UKW)
Redaktur Pelaksana
- Yoga Pratama (UKW)
Kabiro Dan Wartawan
Provinsi Lampung : REDAKSI
Bandar Lampung : REDAKSI
Kota Metro: Bayu (Kabiro)
Tanggamus : Dian Saputra (Kabiro)
Pesisir Barat : Dicari
Pringsewu: REDAKSI
Lampung Barat : Dicari
Lampung Tengah: Ahmad Hendrawan (Kabiro)
Lampung Timur: Andri Akhirudin, SE (Kabiro)
Lampung Utara: REDAKSI
Lampung Selatan: REDAKSI
Way Kanan: REDAKSI
Pesawaran: REDAKSI
Tulang Bawang Barat: REDAKSI
Tulang Bawang: Ariz Faizin (Kabiro)
Mesuji: Sahibul Huda (Kabiro)
Palembang: Hari SH (Kabiro)
Giro PT. Media Detik Global Group.
No. Rek-3810002022493
Bank Lampung
Kontak Person. 0877-1137-6060(klik untuk terhubung)

Alamat Kantor Redaksi: Jalan Arjuna, Kecamatan Metro Barat, RT27/RW06 Kota Metro, Provinsi Lampung, Kode Pos: 34134
Kliklampung.com dibekali dengan KARTU PERS dan Surat Tugas serta namanya tercantum di Box Redaksi. Nama yang tidak masuk dalam Box Redaksi BUKAN Wartawan Kliklampung.com dan seluruh aktifiitas (tidak tanduknya) diluar tanggungjawab Redaksi.
Media Kliklampung.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik. Baik Instansi Pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspos kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas, guna meningkatkan Kepercayaan serta Kredibiltas dan Akuntabilitas Publik.
Kliklampung.com adalah hasil dari kolaborasi antara media dan teknologi. Kebanyakan media online dibangun sebagai bagian dari pengembangan perusahaan media, atau dibangun oleh orang-orang media. Tetapi Kliklampung.com justru dibangun oleh perusahaan teknologi yang terdiri dari orang-orang yang berkecimpung dalam dunia media, lebih dulu dari pada ilmu jurnalistik.
Kode Etik Internal Perusahaan Pers.
- Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Siber Wartanuban dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Surat Tugas.
- Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Kabiro atau Wartawan Kliklampung.com serta mendapatkan perilaku tidak wajar dari Wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui Surat Elektronik atau Bisa Menghubungi No 0821-8487-7483.
- Wartawan Kliklampung.com dilarang meminta dan menerima uang, maupun barang apapun dari narasumber.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan dari redaksi Kliklampung.com
- Permintaan untuk Ralat, Koreksi, Revisi atau Hak Jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Kliklampung.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik ke email: Kliklampung@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.
- Redaksi Kliklampung.com juga menerima informasi dari masyarakat yang melihat kejadian ataupun peristiwa yang terjadi untuk di publikasikan di Website Kliklampung.com dengan cara mengirimkan artikel melalui email Kliklampung@gmail.com serta wajib mencantumkan identitas lengkap dan sumber yang jelas atau Nomor WA di atas.
0 Komentar