THR PPPK Jadi Sorotan, ASWIN Lampung Minta Pemkot Metro Lebih Pro Pegawai

Kota Metro – DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota Metro mencontoh kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menilai langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang memberikan THR 100 persen bagi PPPK penuh waktu dan Rp2 juta bagi PPPK paruh waktu merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya dapat menjadi contoh bagi Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso agar lebih peka terhadap kebutuhan aparatur dan masyarakat kecil.

“Kalau Surabaya bisa memperhatikan kesejahteraan PPPK, seharusnya Kota Metro juga bisa. Jangan sampai pemimpin justru ndableg terhadap berbagai kebijakan yang seharusnya pro rakyat kecil,” ujar Yudha, Minggu (16/3/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah semestinya memprioritaskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan justru terjebak pada kegiatan yang bersifat seremonial.
“Yang harus diutamakan itu kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil dan para pekerja. Jangan sampai energi pemerintah hanya habis pada seremoni-seremoni palsu yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Yudha juga mengingatkan bahwa kebijakan pemberian THR bagi PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan dapat disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, ASWIN Lampung berharap Pemerintah Kota Metro dapat mengambil langkah yang lebih bijak dan berkeadilan agar tidak menimbulkan kekecewaan di kalangan PPPK yang selama ini telah bekerja melayani masyarakat.

“Momentum hari raya seharusnya menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pegawai. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melukai rasa keadilan mereka,” pungkasnya. ( Redaksi ) 

0 Komentar