Jakarta | KLIK lampung – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memimpin apel pembinaan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial, Kamis (26/3/2026), sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja usai libur Idulfitri.
Apel tersebut diikuti oleh 2.708 pegawai yang sebelumnya tercatat tidak hadir tanpa keterangan, baik secara langsung di Kantor Kemensos maupun secara daring dari daerah.
“Saya tegaskan, setiap pelanggaran akan diproses, setiap ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak, dan setiap bentuk indisiplin pasti ada konsekuensinya,” ujar Gus Ipul.
Dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 156 pegawai berasal dari kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai. Sementara lebih dari 2.500 pegawai lainnya merupakan pegawai dengan skema flexible working arrangement, termasuk pendamping sosial yang telah diangkat menjadi PPPK.
Tanda Tangan Komitmen dan Pembinaan Langsung
Dalam apel tersebut, para pegawai yang melanggar tidak hanya mendapatkan arahan langsung dari Menteri Sosial, tetapi juga diwajibkan membaca dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran, didampingi rohaniawan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen moral agar tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang.
Sanksi Tegas hingga Pemberhentian
Gus Ipul menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian.
“Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, satu ASN juga diumumkan diberhentikan secara hormat karena terbukti lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
“Kita akan berikan sanksi sesuai kesalahan masing-masing. Yang ingin memperbaiki kita apresiasi, tapi yang pelanggarannya berat akan diproses, bahkan diberhentikan,” tegas Gus Ipul.
ASN Diawasi Publik
Gus Ipul mengingatkan bahwa seluruh pegawai Kemensos tidak hanya diawasi oleh lembaga internal, tetapi juga oleh masyarakat luas.
“Target harus dipenuhi. Ingat, teman-teman diawasi, tidak hanya oleh lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran penting pendamping sosial, khususnya dalam memastikan bantuan sosial dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
“Tugas pendamping adalah memastikan bantuan digunakan untuk peningkatan ekonomi keluarga. Jangan ada lagi yang bermain-main,” tegasnya.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025, hampir 500 pendamping telah diberikan peringatan, dan 49 di antaranya diberhentikan akibat pelanggaran disiplin.
Gus Ipul berharap kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pegawai agar lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (*)
0 Komentar