Kota Metro – Anggota Komisi I DPRD Kota Metro, Ir. Hi. Deswan, menyoroti pinjaman uang sebesar Rp 20 Milyar ke Bank Lampung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Deswan menilai Walikota Metro tidak melakukan komunikasi baik dengan DPRD.
Deswan yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerakan NasDem Raya, yaitu gabungan dari Fraksi NasDem dan Gerindra, mengetahui informasi terkait Pemkot yang melakukan pinjaman sebesar Rp20 miliar dalam jangka pendek, dalam waktu satu tahun harus selesai. Deswan mengatakan bahwa terkait pinjaman tersebut, walaupun tanpa persetujuan DPRD, Pemkot Metro harus jelas peruntukan untuk apa.
“Memang tidak perlu persetujuan dari DPRD terkait pinjaman Rp20 miliar itu, tetapi saya pikir itu bagus-bagus aja, yang terpenting menurut saya peruntukannya itu harus jelas,”tegas Deswan.
Deswan menjelaskan bahwa pinjaman tersebut nantinya juga akan dibayar dengan APBD Kota Metro, sehingga harus disampaikan secara jelas. Karena itu juga uang rakyat.
“Artinya ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, maksud saya penggunaannya, itu harus jelas walaupun itu tidak perlu persetujuan dari DPRD tapi DPRD mempunyai fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program tersebut,”tegas Deswan.
Terkait pernyataan anggota DPRD, Lek Darsano, menurut Deswan mungkin hal tersebut hanya pernyataan pribadi saja.
“Mungkin Lek Dar sudah cukup mempuni terhadap kebutuhan dia, sehingga gaji dan fasilitas yang lain tidak diperlukan lagi. Dan saya pikir Pemkot sudah memikirkan cara pembayaran hutang itu beserta bunganya. Sehingga sanggup dan layak untuk meminjam Dana sebesar itu,” ujar Deswan.
Ketika ditanya terkait informasi bahwa Tahun 2026 ini tidak ada pembangunan fisik. Deswan justru akan mempertanyakan informasi itu perlu di konfirmasi kepada Walikota.
Karena sepengetahuan Deswan dalam pembahasan APBD 2026 ada beberapa Kegiatan Fisik walaupun agak menurun dari tahun 2025 silam. Jadi tidak benar kalau di tahun ini tidak ada proyek fisik, saya kira kalo pembangunan fisik tidak ada sama sekali. Ini tentu bertentangan dengan isi Perda APBD yang telah di sahkan. Dan lebih luasnya akan berdampak pada masyarakat banyak.
“Jika tidak ada kegiatan sama sekali, jalan-jalan semakin rusak dan sebagainya, ini perlu dikonfirmasi lebih jelas lagi, sehingga perlu kita pertanyaan pada Walikota Metro,” imbuhnya.
Dalam APBD tahun 2026, yang sama-sama sudah diplenokan di sidang Paripurna DPRD Kota Metro pada tahun sebelumnya, jelas ada kegiatan-kegiatan itu.
“Kalau sampai tidak ada, berarti itu sudah melanggar Perda APBD, kalau itu sampai melanggar, DPRD punya hak membentuk pansus, dan mengajukan hak interpelasi atau hak angket,”ujar Deswan.
Deswan menambahkan bahwa DPRD mempunyai hak untuk minta penjelasan terkait kebijakan dari Walikota.
“Kalau memang itu terjadi (adanya perubahan Anggaran di APBD) DPRD bisa saja membentuk Pansus untuk mengajukan Hak Interpelasi atau Hak Angket”, katanya.
Jika benar tidak ada pembangunan fisik, mengapa tidak ada komunikasi Pemkot Metro ke DPRD ?
“Karena menurutnya kalau mau mengubah isi dari Perda APBD itu harus ada persetujuan DPRD sehingga tidak sembarangan,” jelas Deswan.
Deswan menekankan bahwa antara DPRD dan Walikota perlu ada komunikasi yang baik, termasuk kepada DPRD, sehingga tidak ada gap informasi.
“Tidak ada gap informasi ya, antara Warga, DPRD dengan Walikota, karena kurang baiknya komunikasi. Contohnya : anggaran Rp20 miliar itu anggaran seperti apa penggunaan, rencana KPBU, bahkan yang terakhir tentang THR bagi Tenaga P3K PW yang berubah rubah. Hal ini saya pikir karena kurang komunikasi yang baik,”ujar Deswan. (*)
0 Komentar