Kekhawatiran Menguat di Kalangan Jurnalis, PFI Lampung Tegaskan UU Pers Tetap Jadi Tameng Hukum

BANDAR LAMPUNG | KLIK LAMPUNG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kekhawatiran di kalangan insan pers. Sejumlah pasal, khususnya Pasal 218 hingga 264, dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, terutama terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa wartawan tetap memiliki perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi payung hukum utama bagi profesi jurnalis, meskipun KUHP baru telah diberlakukan.

“Wartawan tidak bisa dipidanakan selama bekerja dalam koridor jurnalistik, seperti melakukan peliputan, konfirmasi, wawancara, hingga investigasi. UU Pers bersifat lex specialis yang mengesampingkan aturan umum seperti KUHP,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap sengketa yang muncul akibat pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung diproses secara pidana.

Juniardi menjelaskan, UU Pers telah mengatur secara jelas jalur penyelesaian sengketa, di antaranya melalui hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan. Selain itu, wartawan juga memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

“Dewan Pers berperan sebagai mediator melalui penilaian terhadap Kode Etik Jurnalistik. Bahkan, sanksi bagi perusahaan pers yang melanggar, seperti tidak melayani hak jawab, hanya berupa denda administratif, bukan pidana penjara,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahan penafsiran yang berujung pada kriminalisasi jurnalis.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan insan pers, khususnya di Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Disiplin dalam verifikasi data atau check and recheck dinilai menjadi kunci untuk menghindari potensi pelanggaran.

PFI Lampung, lanjutnya, juga mendorong adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi, guna membangun kesepahaman bahwa setiap perkara pers harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum pidana.

“Ini penting agar tidak terjadi salah langkah dalam penanganan kasus yang melibatkan produk jurnalistik,” tandasnya. (*)

0 Komentar