LAMPUNG TENGAH | KLIK LAMPUNG - Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor, lalu sekaligus membawa kabur telepon genggam milik korban.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi (14/4/2026) di area persawahan Dusun 1, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban. Korban berinisial Y (27) saat itu tengah bekerja menanam semangka bersama rekan-rekannya.
Pelaku berinisial RH (28), yang sebelumnya sudah dikenal oleh korban, datang ke gubuk tempat korban beristirahat. Ketika korban dan rekan-rekannya hendak kembali bekerja, pelaku berpura-pura meminjam satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion milik korban.
Saat situasi lengang dan gubuk dalam keadaan kosong, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam merek Redmi 14C milik korban yang sedang diisi daya. Sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban kembali ke gubuk, ia mendapati telepon genggam miliknya telah hilang. Tidak hanya itu, sepeda motor yang dipinjam pelaku juga tidak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban yang dipimpin Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Lingkungan Sriagung. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, RH juga mengaku pernah melakukan sejumlah tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Lampung Tengah dengan modus yang serupa.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura meminjam sepeda motor. Saat korban lengah, pelaku kemudian ikut mengambil barang berharga lainnya milik korban,” ujar Iptu Meidy.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama terkait peminjaman kendaraan maupun barang berharga. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
0 Komentar